Selamat Datang - Kami Melayani Penjualan Tiket Pesawat : Garuda, Sriwijaya, Lion, Batavia, Merpati, Citilink, Trigana, Air Asia Dengan Harga Transparan Tanpa Mark Up

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Form Dibawah Ini !

Form Ini Digunakan HANYA UNTUK Mencari Tiket Promo,

Setelah ANDA Dapatkan, Pemesanan / Booking Tetap Dilakukan

Melalui Kami di Form Booking FF Travel

FF TRAVEL
Klampis Ngasem No.99
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Powered by : PT. ANTA UTAMA
Akta Notaris No. : 17, Tanggal : 15 Januari 2009
SK Kehakiman No. : AHU-1475.AH.01.01 Tahun 2009
Ijin Usaha Pariwisata No. : 556/11/419.45/2009
SIUP No. : 503.5/033/419.38/2009
TDP No. : 13.11.1.63.00368
NPWP No. : 02.666.101.7-622.000
Sertifikat ASITA No. : 0343/XII/DPP/2009

Selasa, 04 Desember 2012

SKANDAL Bupati Aceng, Orang tua Fany Bersaksi


foto
Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com

Skandal Bupati Aceng, Orang Tua Fany Bersaksi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa kedua orang tua Fany Octorina, janda Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seorang keluarga Fany juga akan menjadi saksi kasus pernikahan kontroversial antara Aceng dan Fany tersebut.

"Siang kami akan ke Bareskrim," kata pengacara Fany, A. Danisaliswijaya, Selasa, 4 Desember 2012.

Para saksi ini merupakan perantara pernikahan Aceng dan Fany. Keduanya menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.

Dani mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan di bawah tangan, karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.

Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Dani mengatakan keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah.

Namun, mahligai dua insan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta. Mereka pun berdamai soal biduk rumah tangganya yang retak tersebut.

Pendapat berbeda disampaikan pengacara Fany. Dani mengatakan uang tersebut adalah biaya persiapan menikah. Adapun perdamaian berupa surat pernyataan, dianggapnya tidak jelas. "Kedua, ya (Fany) dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan itu," kata Dani.

Pernikahan ini berbuntut panjang. Pada Senin lalu, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri, lengkap dengan beberapa bukti. Aceng dituduh dengan empat pasal sekaligus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri yang sah.

Sejak melapor ke Bareskrim, Dani mengatakan Aceng tidak pernah menhubungi kliennya untuk berdamai. Meski demikian, Dani membenarkan jika Aceng pernah berusaha berdamai dengan kliennya, namun tidak tercapai kesepakatan damai.
Saya ambil dari : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/04/063445830/Skandal-Bupati-Aceng-Orang-Tua-Fany-Bersaksi



Terima Kasih Telah Berkunjung ke AFF TRAVEL