Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
Skandal Bupati Aceng, Orang Tua Fany Bersaksi
TEMPO.CO,
Jakarta
- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan
memeriksa kedua orang tua Fany Octorina, janda Bupati Garut Aceng HM
Fikri. Seorang keluarga Fany juga akan menjadi saksi kasus pernikahan
kontroversial antara Aceng dan Fany tersebut.
"Siang kami akan ke Bareskrim," kata pengacara Fany, A. Danisaliswijaya, Selasa, 4 Desember 2012.
Para saksi ini merupakan perantara pernikahan Aceng dan Fany. Keduanya
menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut.
Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.
Dani mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan di bawah tangan,
karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus MUI.
Pernikahan dua
sejoli ini bukan instan. Dani mengatakan keduanya sempat melakukan tahap
pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah.
Namun, mahligai
dua insan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya
melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany
dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi
janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany
dengan total senilai Rp 43 juta. Mereka pun berdamai soal biduk rumah
tangganya yang retak tersebut.
Pendapat berbeda disampaikan
pengacara Fany. Dani mengatakan uang tersebut adalah biaya persiapan
menikah. Adapun perdamaian berupa surat pernyataan, dianggapnya tidak
jelas. "Kedua, ya (Fany) dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan itu,"
kata Dani.
Pernikahan ini berbuntut panjang. Pada Senin lalu,
Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri, lengkap dengan beberapa bukti.
Aceng dituduh dengan empat pasal sekaligus di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan,
pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri yang sah.
Sejak melapor ke Bareskrim, Dani mengatakan Aceng tidak pernah
menhubungi kliennya untuk berdamai. Meski demikian, Dani membenarkan
jika Aceng pernah berusaha berdamai dengan kliennya, namun tidak
tercapai kesepakatan damai.
Saya ambil dari : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/04/063445830/Skandal-Bupati-Aceng-Orang-Tua-Fany-Bersaksi